Pidana Mati Bersyarat: Ruang Tobat atau Celah Transaksional?

Marully

oleh: Maruli Simalango, S.H.

Salah satu ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah dikenalkannya Pidana Mati Bersyarat, pidana mati bersyarat ini dipandang sebagai langkah progresif dan humanis. Melalui ketentuan ini, negara berupaya mengurangi sifat absolut hukuman mati dan memberikan ruang perlindungan terhadap hak untuk hidup. Namun demikian, di balik tujuan tersebut, pidana mati bersyarat juga menyimpan potensi masalah serius, khususnya terkait risiko penyalahgunaan wewenang.

Pidana mati bersyarat diatur dalam Pasal 100 ayat (1) KUHP Baru, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun. Selama masa tersebut, pelaksanaan pidana mati ditangguhkan dan terbuka kemungkinan pengubahan pidana menjadi penjara seumur hidup apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji serta adanya harapan untuk diperbaiki. Ketentuan ini pada dasarnya menempatkan nasib terpidana pada penilaian subjektif aparatur negara.

Persoalan utama terletak pada ketiadaan parameter yang tegas dan terukur mengenai apa yang dimaksud dengan “sikap dan perbuatan terpuji” serta “harapan untuk diperbaiki”. KUHP Baru tidak memberikan indikator yang jelas untuk menilai terpenuhinya syarat tersebut. Akibatnya, penilaian terhadap kelayakan pengubahan pidana sangat bergantung pada diskresi aparat pemasyarakatan, aparat penegak hukum, serta lembaga eksekutif. Kondisi ini berpotensi membuka ruang praktik diskriminatif dan perlakuan tidak setara antar terpidana.

Lebih lanjut, Pasal 100 ayat (4) KUHP Baru mengatur bahwa pengubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dilakukan melalui keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung. Mekanisme ini menempatkan kewenangan besar pada kekuasaan eksekutif dalam menentukan nasib pidana seseorang. Apabila tidak diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas yang memadai, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan non-hukum, termasuk kepentingan politik atau tekanan publik.

Risiko penyalahgunaan wewenang juga semakin besar apabila dikaitkan dengan kondisi sistem pemasyarakatan yang masih menghadapi berbagai persoalan, seperti keterbatasan pengawasan, praktik koruptif, dan lemahnya standar penilaian perilaku narapidana. Dalam konteks ini, pidana mati bersyarat dapat berubah dari instrumen perlindungan hak asasi manusia menjadi alat tawar-menawar kekuasaan yang justru mencederai prinsip keadilan.

Oleh karena itu, meskipun pidana mati bersyarat dimaksudkan sebagai langkah humanis, pengaturannya perlu dikritisi secara serius. Tanpa pedoman yang jelas, mekanisme pengawasan yang ketat, dan transparansi dalam pengambilan keputusan, pidana mati bersyarat justru berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang. (Sn)

 

Scroll to Top