Jakarta|EGINDO.co Pemerintah mulai mempercepat penataan angkutan barang nasional dengan menguji coba sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL). Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjadwalkan uji coba terbatas pada 27 Januari hingga 31 Mei 2026 sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan Zero ODOL pada 2027.
Dalam tahap awal ini, penindakan tidak lagi mengandalkan metode manual, melainkan berbasis sistem digital. Teknologi Weigh in Motion (WIM) dan Radio Frequency Identification (RFID) akan digunakan untuk mendeteksi pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan secara otomatis. Data hasil pemantauan tersebut diintegrasikan dengan sistem Kemenhub, termasuk BLU-e, SPIONAM, dan e-manifest, serta diperkuat dengan basis data kendaraan milik Korlantas Polri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi kunci untuk menciptakan pengawasan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Menurutnya, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kelengkapan dan keterpaduan data lintas kementerian, lembaga, serta badan usaha jalan tol.
Uji coba terbatas akan dilaksanakan di sejumlah titik strategis, yakni UPPKB Kalapa dan Kertapati di Sumatera Selatan, UPPKB Balonggandu di Jawa Barat, kawasan industri, serta ruas jalan tol yang telah dilengkapi perangkat WIM. Ruas tol milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dipilih karena dinilai siap dari sisi infrastruktur teknologi dan sistem identifikasi kendaraan.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan kesiapan mendukung kebijakan tersebut. Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto, menyebut teknologi RFID yang telah terpasang di jalan tol memungkinkan identifikasi kendaraan angkutan barang dilakukan secara presisi, termasuk penelusuran kepemilikan kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL.
Mengacu pada pemberitaan Antara, integrasi data antara Kemenhub dan Korlantas Polri saat ini masih terus disempurnakan, khususnya untuk menangani kendaraan yang belum tercatat secara lengkap dalam sistem BLU-e. Data pelanggaran yang telah tervalidasi nantinya akan diteruskan ke sistem tilang elektronik (ETLE) guna mendukung proses penegakan hukum.
Pada tahap berikutnya, pemerintah akan memperluas uji coba ke seluruh wilayah Indonesia mulai Juni 2026. Namun, pendekatan yang digunakan masih bersifat edukatif dengan pemberian surat peringatan kepada pelaku usaha angkutan barang, pemilik muatan, dan pengemudi. Kompas mencatat, sanksi hukum secara penuh baru akan diterapkan efektif mulai 1 Januari 2027, seiring dengan target nasional penghapusan praktik ODOL yang selama ini membebani infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan. (Sn)