Jakarta|EGINDO.co Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap praktik usaha yang merusak lingkungan dengan mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera. Kebijakan tersebut diputuskan setelah Presiden memimpin rapat terbatas (ratas) secara virtual bersama para menteri terkait dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 19 Januari 2026.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan, keputusan tersebut diambil usai Presiden menerima laporan hasil pengawasan dan evaluasi dari Satgas PKH. Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan bergerak di sektor kehutanan, sementara enam lainnya berasal dari sektor non-kehutanan.
“Setelah menerima laporan dari Satgas, Bapak Presiden memutuskan mencabut izin perusahaan yang telah terbukti melanggar ketentuan dan merusak lingkungan. Terdiri atas 22 perusahaan kehutanan dan enam perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, serta perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu,” ujar Teddy, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/1/2026).
Lebih lanjut, Teddy merinci bahwa 22 perusahaan kehutanan tersebut merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan kawasan yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 1.010.592 hektare.
Adapun sebaran 22 perusahaan PBPH tersebut meliputi tiga unit di Aceh, enam unit di Sumatra Barat, dan 13 unit di Sumatra Utara. Di Aceh, izin dicabut dari PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Sementara di Sumatra Barat, perusahaan yang terdampak antara lain PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, serta PT Salaki Summa Sejahtera.
Di Sumatra Utara, pencabutan izin mencakup 13 perusahaan, yakni PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, serta PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Di Aceh, dua perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya. Di Sumatra Utara, kebijakan serupa dikenakan kepada PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy. Sementara di Sumatra Barat, izin dicabut dari PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari.
Pemerintah menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Presiden Prabowo menekankan bahwa aktivitas usaha harus berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan dan tidak boleh merusak ekosistem maupun merugikan masyarakat.
Sejalan dengan agenda nasional penertiban kawasan hutan, Satgas PKH akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi lanjutan, termasuk pengamanan wilayah terdampak serta koordinasi dengan pemerintah daerah. Kebijakan pencabutan izin ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha agar mematuhi regulasi dan menjalankan kegiatan bisnis secara bertanggung jawab. (Sn)