Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Republik Indonesia menetapkan perubahan cukup signifikan dalam struktur target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 118/2025. Kebijakan ini merefleksikan upaya menyeimbangkan tujuan fiskal dengan tekanan ekonomi yang masih membayangi, khususnya setelah serangkaian pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi pada 2025 yang melibatkan puluhan ribu pekerja.
Poin utama dari revisi target pajak tersebut adalah:
-
Target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21—yang dikenakan atas penghasilan pegawai—dikurangi hampir 20 % untuk tahun anggaran 2026. Rasio penurunan ini setidaknya mencapai hampir -19,88 % dibandingkan target sebelumnya, mencerminkan ekspektasi lebih rendah terhadap kontribusi pajak dari kelompok pekerja.
-
Sebaliknya, target penerimaan PPh Badan (pajak atas laba perusahaan) dinaikkan sebesar 17,43 %, menandakan harapan pemerintah bahwa sektor korporasi akan menjadi penyumbang lebih besar bagi penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi yang tidak sepenuhnya stabil.
Pengurangan target PPh 21 dipengaruhi oleh dua faktor utama: kebijakan fiskal yang memberikan insentif pajak untuk menahan laju pelemahan daya beli pekerja, serta dampak dari gelombang PHK pada 2025 yang melibatkan 88.519 tenaga kerja sehingga menekan basis pemungutan pajak karyawan. Kebijakan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang memberikan fasilitas pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja tertentu sepanjang tahun 2026—terutama mereka yang bekerja di sektor padat karya dan pariwisata dengan penghasilan bruto hingga Rp10 juta per bulan. Insentif ini bertujuan meringankan beban karyawan sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi makro.
Menurut ketentuan PMK 105/2025, PPh 21 yang seharusnya dipotong dari gaji pegawai tetap dihitung secara administratif tetapi dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja sehingga tidak mengurangi gaji bersih mereka. Fasilitas ini berlaku untuk pekerja di lima sektor utama, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk kulit, serta pariwisata—di mana kesempatan kerja dan tekanan persaingan menjadi dua isu sentral yang mempengaruhi stabilitas sosial ekonomi.
Sementara itu, kenaikan target PPh Badan mencerminkan keyakinan pemerintah bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi global masih penuh ketidakpastian, dunia usaha, khususnya korporasi besar, memiliki kapasitas untuk memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara. Strategi ini juga sejalan dengan reformasi administrasi perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui optimalisasi sistem perpajakan digital (misalnya Coretax) serta sinergi data antar-lembaga yang diharapkan mampu memperluas basis pajak tanpa menaikkan tarif umum.
Namun, perubahan target ini tidak bebas dari kritik. Beberapa pengamat kebijakan fiskal menilai bahwa naiknya target pajak secara agresif dapat menciptakan tekanan baru bagi dunia usaha dan wajib pajak apabila tidak diiringi dengan reformasi struktural yang mencukupi. Tantangan seperti kesiapan administrasi perpajakan, keterbatasan basis pajak domestik, serta ketidakpastian ekonomi global tetap menjadi faktor yang perlu diwaspadai dalam pencapaian target-target tersebut.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menggambarkan keseimbangan yang rapuh antara kebutuhan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat dengan target pendapatan negara yang ambisius, serta penyesuaian strategi fiskal yang responsif terhadap kondisi pasar tenaga kerja pasca-pandemi. (Sn)