Soniady Jubir PN Medan: Wakil Ketua PN Medan Tangani Perkara Lingkungan Hidup di Sumut

Pengadilan Negeri (PN) Medan
Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Fadmin Malau)

Medan | EGINDO.com – Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan akan tangani perkara Lingkungan Hidup di Sumatera Utara (Sumut). Hal itu dikatakan juru bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman dalam keterangan tertulisnya kepada EGINDO.com pada Selasa (20/1/2026) di Medan.

Dijelaskan Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima 2 (dua) perkara terkait lingkungan hidup yang masuk dalam klasifikasi Perkara hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Berkedudukan sebagai penggugat adalah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sedangkan tergugat adalah PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS). Adapun Register perkara tertanggal 19 Januari 2026 untuk Tergugat atas nama PT TPL tercatat nomor perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn sedangkan  Tergugat atas nama PT TBS tercatat nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.

“Atas Kedua perkara tersebut, yakni nomor perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn maupun nomor perkara 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn, Ketua PN Medan bapak Mardison SH telah menetapkan Susunan Majelis Hakim dengan Hakim Ketua: Jarot Widiyatmono, S.H., M.H., (Wakil Ketua PN Medan), Hakim Anggota 1: Lenny Megawaty Napitupulu, S.H., M.H.  dan Hakim Anggota 2: Frans Effendi Manurung, SH., MH, pelaksanaan sidang Pertama diagendakan pada hari Selasa, 27 Januari 2026,” kata Soniady Drajat Sadarisman menegaskan.

Sementara itu Legal Head TPL Hendry Yap yang dihubungi EGINDO.com via WhatsApp pada Selasa petang (20/1/2026) mengakui belum ada menerima gugatan. “Untuk gugatan KLH saat ini kami masih belum menerima pemberitahuan gugatannya,” katanya.@

Fd/timEGINDO.com

Scroll to Top