Kemenperin Reformasi Akses Bahan Baku, Dorong Daya Saing Industri Kecil Menengah

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jakarta|EGINDO.co Industri Kecil dan Menengah (IKM) memegang peranan strategis dalam menopang struktur industri nasional, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja maupun pemerataan ekonomi. Namun demikian, sektor ini masih dibayangi berbagai kendala struktural, terutama keterbatasan akses terhadap bahan baku dan bahan penolong yang berkelanjutan dan terjangkau.

Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat dukungannya terhadap IKM melalui langkah reformasi kebijakan, khususnya di bidang penyediaan bahan baku. Upaya ini dilakukan dengan menyempurnakan kebijakan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021.

Penyempurnaan kebijakan PPBB diarahkan untuk memperbaiki tata kelola distribusi bahan baku agar lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh pelaku IKM di berbagai daerah. Dengan adanya PPBB, IKM diharapkan dapat memperoleh bahan baku berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif, sehingga mampu meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing produk di pasar domestik maupun ekspor.

Kemenperin menilai kebijakan ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat fondasi industri nasional, mengingat kontribusi IKM yang signifikan terhadap perekonomian. Melalui reformasi tersebut, pemerintah berharap hambatan struktural yang selama ini dihadapi IKM dapat dikurangi, sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang inklusif dan berkelanjutan. (Sn)

Scroll to Top