Pemerintah Perketat Aturan DHE SDA, Retensi 100% Berlaku Mulai 2026

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah bersiap memperketat pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui kebijakan retensi penuh di dalam negeri. Mulai Januari 2026, eksportir diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA di perbankan nasional yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama periode 12 bulan.

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa regulasi baru ini tengah difinalisasi dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

“Ketentuan ini sebenarnya sudah ada sebelumnya, namun kini diperbaiki dan diperkuat. Penerapannya direncanakan segera, kemungkinan besar mulai pekan ini,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Selain kewajiban penempatan dana, pemerintah juga membatasi konversi devisa ke rupiah. Dari total DHE SDA yang ditempatkan di bank Himbara, eksportir hanya diperkenankan menukarkan maksimal 50 persen ke mata uang rupiah, sementara sisanya tetap harus disimpan dalam bentuk valuta asing.

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta meningkatkan likuiditas devisa di dalam negeri. Dengan retensi penuh selama satu tahun, pemerintah berharap arus keluar devisa dapat ditekan dan cadangan devisa nasional menjadi lebih solid.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan bagi sektor-sektor berbasis sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan migas, yang selama ini menjadi penyumbang utama devisa ekspor Indonesia. Pemerintah menegaskan akan terus melakukan koordinasi dengan pelaku usaha dan perbankan guna memastikan implementasi aturan berjalan efektif tanpa mengganggu kegiatan ekspor.

Dengan diberlakukannya ketentuan baru DHE SDA ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan manfaat ekspor bagi perekonomian nasional, sekaligus memperkuat fondasi stabilitas makroekonomi dalam jangka menengah dan panjang. (Sn)

Scroll to Top