Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Indonesia tengah mengakselerasi penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait layanan transportasi daring atau ojek online (ojol). Regulasi ini diproyeksikan terbit pada kuartal pertama tahun 2026 sebagai upaya menciptakan ekosistem bisnis yang lebih berkeadilan bagi mitra pengemudi maupun perusahaan aplikator.
Langkah strategis ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini dinilai masih berada dalam area abu-abu. Perpres tersebut dirancang untuk menjadi payung hukum utama yang mengatur struktur biaya, perlindungan hak ketenagakerjaan, hingga mekanisme pembagian pendapatan yang lebih transparan.
Menyeimbangkan Kepentingan Korporasi dan Kesejahteraan Mitra Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa semangat utama di balik regulasi ini adalah prinsip keseimbangan. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan para mitra pengemudi mendapatkan hak dan perlindungan yang layak, namun tetap menjaga stabilitas serta keberlangsungan operasional perusahaan penyedia aplikasi.
“Penyusunan Perpres ini dilakukan dengan pertimbangan yang sangat matang. Fokus kami adalah bagaimana menciptakan titik temu yang adil; para pengemudi sejahtera, namun di sisi lain investasi dan inovasi di sektor transportasi daring ini tetap bisa bertumbuh secara berkelanjutan,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Tuntutan Skema Bagi Hasil 90:10 Di sisi lain, tekanan dari elemen arus bawah terus menguat. Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mendesak agar pemerintah mengadopsi skema bagi hasil 90:10—di mana 90 persen pendapatan diperuntukkan bagi pengemudi dan 10 persen sebagai komisi aplikator.
Pihak asosiasi menilai skema ini merupakan solusi konkret untuk melindungi pendapatan harian pengemudi yang kian tergerus beban operasional. Bahkan, Garda Indonesia memberikan sinyalemen keras bahwa para pengemudi siap melakukan aksi demonstrasi besar-besaran apabila draf regulasi tersebut nantinya dinilai gagal mengakomodasi tuntutan perlindungan ekonomi mereka.
Tantangan Implementasi Hadirnya Perpres ini diharapkan mampu meredam ketegangan industrial di sektor gig economy. Para analis ekonomi memprediksi bahwa keberhasilan regulasi ini akan sangat bergantung pada rincian skema bagi hasil yang diputuskan, agar tidak membebani konsumen akhir melalui kenaikan tarif yang drastis, namun tetap mampu mengangkat taraf hidup jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia. (Sn)