MK Pertegas Perlindungan Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Dewan Pers

Gedung Mahkamah Konstitus (MK).
Gedung Mahkamah Konstitus (MK).

Jakarta|EGINDO.co Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Mahkamah menegaskan, frasa tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak mengatur secara tegas bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Ketidakjelasan tersebut dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan, karena sengketa jurnalistik dapat langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Oleh karena itu, MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 guna menjamin kepastian dan keadilan hukum. Mahkamah menegaskan bahwa setiap gugatan, laporan, atau tuntutan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui penegakan hukum pidana maupun perdata, melainkan harus mengedepankan mekanisme penyelesaian sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap sebagian pertimbangan dan amar putusan.

Sebagai informasi, IWAKUM mengajukan uji materiil Pasal 8 beserta penjelasannya karena dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak memberikan jaminan perlindungan hukum yang tegas sebagaimana profesi lain, sehingga membuka peluang kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik. (Sn)

 

Scroll to Top