Jakarta|EGINDO.co Wacana penerapan kembali pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai memiliki implikasi luas terhadap tata kelola pemerintahan dan arah kebijakan ekonomi daerah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Yusril menilai, mekanisme pilkada tidak langsung berpotensi membuka ruang lebih besar bagi figur kepala daerah yang memiliki kapasitas kepemimpinan kuat, meski tidak ditopang tingkat popularitas tinggi atau kekuatan modal yang besar. Menurutnya, dalam pilkada langsung, persaingan kerap didominasi oleh pencitraan dan sumber daya finansial, sehingga kualitas kepemimpinan berisiko tersisih.
Ia menjelaskan, pemilihan melalui DPRD dapat menjadi alternatif untuk menghasilkan kepala daerah yang lebih berorientasi pada kompetensi, integritas, dan kemampuan merumuskan kebijakan strategis. Hal tersebut dinilai penting dalam menjaga efektivitas pengelolaan anggaran, memperbaiki iklim investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Meski demikian, Yusril menegaskan pemerintah tidak berada pada posisi menentukan sistem pilkada yang akan dipilih. Seluruh mekanisme, baik langsung maupun tidak langsung, dinilai tetap sah dan konstitusional, serta menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk memutuskannya dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kualitas demokrasi dan stabilitas pemerintahan daerah.
Pada kesempatan terpisah, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin menyatakan lembaganya belum mengambil sikap resmi terkait wacana tersebut. DPD, kata Sultan, masih akan mendengarkan aspirasi masyarakat daerah sebelum menentukan pandangan institusional. Namun secara pribadi, ia membuka peluang penerapan pilkada tidak langsung secara terbatas, khususnya untuk pemilihan gubernur.
Diskursus mengenai mekanisme pilkada dinilai tidak semata menyangkut aspek politik, tetapi juga berkaitan erat dengan kualitas kepemimpinan daerah yang akan menentukan efektivitas kebijakan ekonomi, efisiensi belanja publik, serta daya saing daerah di tengah tantangan perekonomian nasional. (Sn)