BPOM Perintahkan Penarikan Susu Formula Nestlé S-26 Promil Gold pHPro 1

logo nestle
logo nestle

Jakarta|EGINDO.co Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksikan PT Nestlé Indonesia untuk menarik salah satu produk susu formula bayinya dari peredaran setelah ditemukan potensi cemaran toksin. Produk yang dimaksud adalah S-26 Promil Gold pHPro 1, susu formula untuk bayi usia 0–6 bulan, dengan nomor bets tertentu.

Dalam keterangan resmi yang dirilis Rabu (14/1/2026), BPOM menyampaikan bahwa hasil pengawasan menunjukkan adanya potensi risiko keamanan pada produk dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1. Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM meminta agar produk tersebut segera ditarik dari pasar sebagai langkah pencegahan guna melindungi konsumen.

BPOM juga mengimbau masyarakat yang telah membeli atau masih menyimpan produk tersebut untuk segera menghentikan penggunaannya. Konsumen diminta mengembalikan produk ke gerai tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian maupun penukaran produk.

Langkah penarikan ini dinilai penting untuk menjaga standar keamanan pangan dan kepercayaan publik terhadap produk susu formula. BPOM menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk pangan olahan, khususnya yang diperuntukkan bagi kelompok rentan seperti bayi dan anak-anak.

Di sisi lain, kebijakan ini berpotensi berdampak pada distribusi dan kinerja penjualan produk terkait, sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku industri untuk memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. (Sn)

Scroll to Top