Oleh : Maruli Simalango, S.H.
Dalam praktik perdagangan, kegagalan pembayaran kerap dipahami sebagai persoalan wanprestasi yang penyelesaiannya berada dalam ranah hukum perdata. Pada prinsipnya, hubungan kontraktual memang mengandung risiko bisnis yang harus diselesaikan melalui mekanisme perdata. Namun demikian, tidak setiap kegagalan pembayaran dapat berlindung di balik dalih wanprestasi. Dalam kondisi tertentu, hukum pidana justru patut hadir.
Ketika pembelian barang dilakukan secara berulang, dijadikan kebiasaan, dan sejak awal disertai niat untuk tidak melunasi pembayaran, persoalan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran kontrak. Perbuatan semacam ini telah memasuki wilayah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 497 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:
“Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli Barang dengan maksud untuk menguasai Barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Pasal ini secara tegas mengkriminalisasi perbuatan membeli barang dengan maksud untuk menguasainya tanpa melunasi pembayaran, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan. Rumusan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak serta-merta masuk ke setiap hubungan kontraktual yang bermasalah, melainkan secara selektif menyasar praktik transaksi yang sejak awal dilandasi itikad buruk.
Inti pertanggungjawaban pidana dalam Pasal 497 KUHP terletak pada niat jahat (mens rea). Pelaku sejak awal telah mengetahui dan menghendaki bahwa pembayaran tidak akan diselesaikan. Oleh karena itu, keterlambatan pembayaran akibat kesulitan keuangan, kegagalan usaha, atau keadaan memaksa tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Pasal ini hanya relevan apabila dapat dibuktikan bahwa niat untuk tidak melunasi pembayaran telah ada sejak awal transaksi.
Selain unsur niat, Pasal 497 juga mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan. Artinya, perbuatan tidak bersifat insidental atau berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara berulang dan membentuk pola yang konsisten. Unsur inilah yang menjadi garis pembeda utama antara wanprestasi perdata dan tindak pidana. Hukum pidana baru dapat diterapkan ketika kegagalan pembayaran telah berubah menjadi modus operandi yang merugikan pihak lain secara sistematis.
Keberadaan Pasal 497 KUHP memiliki implikasi penting bagi dunia usaha. Di satu sisi, pasal ini memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang menjadi korban transaksi tanpa itikad baik. Praktik membeli barang, menguasainya, lalu menghilang tanpa melunasi pembayaran bukanlah risiko bisnis biasa, melainkan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan. Di sisi lain, pasal ini juga menjadi pengingat bahwa sistem pembayaran tempo atau kredit harus dijalankan secara jujur dan bertanggung jawab.
Ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 497 pun tidak ringan. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta. Ketentuan ini mencerminkan keseriusan negara dalam menjaga kepercayaan, kepastian hukum, dan keadilan dalam transaksi perdagangan.
Namun demikian, penerapan Pasal 497 KUHP harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Aparat penegak hukum dituntut untuk cermat membedakan antara kegagalan pembayaran yang murni bersifat perdata dan perbuatan yang sejak awal memang dimaksudkan untuk menguasai barang tanpa membayar. Tanpa kehati-hatian tersebut, terdapat risiko kriminalisasi berlebihan terhadap sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.
Pada akhirnya, Pasal 497 KUHP berfungsi sebagai instrumen penyeimbang. Di satu sisi, ia mencegah penyalahgunaan hukum pidana dalam sengketa kontraktual. Di sisi lain, ia memastikan bahwa hukum pidana tetap hadir untuk menindak praktik transaksi yang merusak kepercayaan dan integritas dunia usaha. Garis batas antara wanprestasi dan tindak pidana menjadi jelas ketika niat jahat dan pola kebiasaan dapat dibuktikan secara meyakinkan. (Sn)