Korupsi Pajak Gerus Kepercayaan Publik, Kepatuhan Wajib Pajak Tertekan

Direktorat Jenderal Pajak
Kantor gedung Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta|EGINDO.co Kasus korupsi di sektor perpajakan kembali menekan tingkat kepercayaan publik terhadap otoritas fiskal nasional. Persepsi negatif tersebut tercermin dari rendahnya kemauan wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajiban perpajakan, seiring masih maraknya praktik penyimpangan yang mencederai integritas sistem pajak.

Berdasarkan temuan survei terbaru, sebanyak 81% responden di Indonesia menyebut korupsi sebagai faktor utama yang memengaruhi sikap mereka terhadap pajak. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat sensitivitas publik terhadap isu korupsi pajak tertinggi kedua di kawasan, hanya berada di bawah Filipina yang mencapai 84%. Temuan tersebut menegaskan bahwa masalah integritas aparatur menjadi isu krusial dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Salah satu responden dalam laporan tersebut secara tegas menyatakan bahwa pemberantasan korupsi merupakan prasyarat mutlak bagi peningkatan kepatuhan. Menurutnya, ketika praktik koruptif dihentikan, kesediaan masyarakat untuk membayar pajak akan tumbuh secara alami karena rasa keadilan dan kepercayaan kembali terbangun.

Tekanan terhadap kepercayaan publik semakin menguat setelah institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali diterpa kasus hukum. Seorang pejabat DJP ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada Minggu (11/1/2026). Peristiwa ini menambah beban reputasi lembaga yang memegang peran vital dalam menjaga penerimaan negara.

Menanggapi situasi tersebut, DJP menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh serta memperkuat kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengusut tuntas kasus-kasus yang mencuat. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan reformasi perpajakan berjalan sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ke depan, penguatan tata kelola dan integritas aparatur pajak menjadi kunci menjaga kesinambungan penerimaan negara. Tanpa perbaikan mendasar di sisi kepercayaan publik, upaya meningkatkan rasio pajak berpotensi menghadapi hambatan serius di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang kian besar. (Sn)

Scroll to Top