Jakarta|EGINDO.co Pemerintah memperkuat kerangka pengelolaan investasi dana pensiun nasional melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri (Persero). Regulasi yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola sekaligus menegaskan peran strategis kedua perusahaan sebagai investor institusional domestik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai PMK tersebut memberikan arah yang lebih jelas bagi Taspen dan Asabri dalam mengelola portofolio investasinya secara profesional, transparan, dan berorientasi jangka panjang. Dengan kerangka regulasi yang lebih kokoh, kedua institusi diharapkan mampu berkontribusi lebih besar terhadap pengembangan pasar keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa penguatan peran Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik akan berdampak positif terhadap pendalaman pasar serta peningkatan likuiditas di pasar keuangan. Kehadiran investor jangka panjang dinilai krusial dalam menciptakan stabilitas sekaligus mendukung pembiayaan berkelanjutan.
“Peraturan Menteri Keuangan itu mempertegas peran strategis Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik yang mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan,” ujar Mahendra dalam konferensi pers daring Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
PMK 118/2025 juga menekankan penguatan prinsip kehati-hatian dan tata kelola investasi guna memastikan dana peserta dikelola secara optimal dan berkelanjutan. OJK menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperluas basis investor domestik di tengah dinamika pasar global.
Dengan implementasi regulasi tersebut, Taspen dan Asabri diharapkan dapat memainkan peran yang semakin signifikan dalam mendukung pengembangan pasar keuangan nasional serta memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. (Sn)