Jakarta|EGINDO.co Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan hingga akhir tahun 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, perpanjangan insentif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor properti. Sektor perumahan dinilai memiliki peran strategis karena mampu mendorong aktivitas ekonomi lintas sektor.
Dalam ketentuan tersebut, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar. Pemerintah menanggung PPN atas nilai rumah hingga Rp2 miliar, sehingga memberikan keringanan signifikan bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian.
Program ini dialokasikan untuk 40.000 unit rumah setiap tahun. Pemerintah juga memastikan kebijakan PPN DTP akan kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2027, sehingga secara keseluruhan fasilitas bebas PPN ini akan dinikmati oleh 80.000 unit rumah komersial hingga akhir masa program.
Pemerintah menilai sektor properti memiliki dampak berganda (multiplier effect) yang besar terhadap perekonomian, mulai dari industri bahan bangunan, jasa konstruksi, hingga sektor keuangan. Dengan kepastian kebijakan yang diumumkan lebih awal, pasar diharapkan merespons positif dan mendorong peningkatan transaksi properti secara berkelanjutan.
Melalui perpanjangan insentif PPN DTP ini, pemerintah berharap sektor perumahan dapat kembali menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat. (Sn)