Jakarta|EGINDO.co Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menyediakan kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) pada tahun 2026 bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses sertifikasi halal, khususnya melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare) yang dapat diikuti tanpa dipungut biaya.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa program SEHATI tidak hanya ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku UMK. Dengan kepemilikan sertifikat halal, produk UMK diharapkan mampu bersaing secara lebih luas, baik di pasar domestik maupun internasional.
Dalam pelaksanaannya, BPJPH memberikan pendampingan menyeluruh kepada pelaku UMK melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Saat ini, tercatat lebih dari 111 ribu P3H yang telah disiapkan dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia guna memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai ketentuan.
Melalui fasilitas sertifikasi halal gratis ini, pelaku UMK diharapkan semakin tertib dalam aspek administrasi usaha serta memiliki nilai tambah secara ekonomi. Sertifikat halal dinilai dapat memperkuat kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pemasaran produk, dan pada akhirnya mendorong peningkatan omzet usaha.
BPJPH menegaskan bahwa penguatan sektor UMK melalui sertifikasi halal merupakan langkah strategis dalam mendukung perekonomian nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pengembangan industri halal global. (Sn)