Selama 2025 PN Medan Menerima 6527 Perkara, Diputus 5629 Perkara

Pengadilan Negeri (PN) Medan
Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Fadmin Malau)

Medan | EGINDO.com – Selama 2025 Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima perkara sebanyak 6527 perkara  dan diputus sebanyak 5629 perkara. Selaku Pengadilan Kelas 1-A Khusus, Pengadilan Negeri Medan tidak hanya berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata dan pidana, juga merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) PN Medan Soniady Drajat Sadarisman, SH., MH kepada EGINDO.com dalam siaran persnya kemarin di Medan.

Disebutkannya pada Pengadilan Negeri Medan terdapat pengadilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Anak, Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Perikanan. Setiap pengadilan khusus ini memiliki kompetensi absolute dan relative untuk mengadili perkara berdasarkan Undang-Undang yang membentuknya.

Rekapitulasi Data Perkara

Secara umum jumlah perkara yang masuk Pengadilan Negeri Medan mengalami peningkatan  dimana tahun 2024 jumlah perkara masuk sebanyak 5.562 perkara dan diputus sebanyak 5.725 perkara. Pada Medio Januari sampai dengan akhir Desember 2025 Pengadilan Negeri Medan telah menerima perkara sebanyak 6527 perkara  dan diputus sebanyak 5629 perkara. Rekapitulasi data perkara tersebut didapat baik di peradilan umum maupun peradilan khusus sebagai berikut pada lajur:

REKAPITULASI DATA PERKARA PN MEDAN KELAS 1-A KHUSUS TAHUN 2025

 NO JENIS PERKARA MASUK PUTUS
  PERDATA    
1 Perdata Gugatan 1306 1184
2 Perdata Permohonan 2197 2097
3 Perdata Gugatan Sederhana 80 21
4 Niaga /Pailit 14 12
5 Niaga/ PKPU 50 41
6 Niaga / HKI 5 5
7 PHI 281 230
  PIDANA    
8 Pidana Biasa 2378 1746
9 Pidana Singkat 0 0
10 Pidana Cepat 9 9
11 Pidsus Anak 88 84
12 Pidana Praperadilan 88 81
13 Tipikor 172 113
14 Perikanan 10 10
Total 6678 5629

Perkara Pidana Umum yang menonjol adalah Klasifikasi Pidana Narkotika, jumlah perkara Narkotika  yang masuk di tahun 2025 sebanyak 1001 perkara. Putusan dalam  perkara Narkotika  terdapat 35 (tiga puluh lima)  penjatuhan pidana kepada Terdakwa berupa Pidana Mati. Selain penjatuhan pidana kepada Terdakwa berupa Pidana Mati, di PN Medan terdapat pula vonis  berupa penjara seumur hidup sejumlah 15  yang terdiri dari 12 perkara Narkotika dan 3 perkara Pembunuhan.

“Untuk perkara pidana khusus yang menonjol adalah  Tipikor, pada tahun 2025 di PN Medan perkara Tipikor merupakan perkara yang masuk terbanyak yaitu sejumlah  172 dan telah diputus sebanyak 113 perkara,” tulis Soniady Drajat Sadarisman, SH., MH seorang Perwira Hukum TNI AL lulusan SEPA PK ABRI tahun 1997 berpangkat Letnan Kolonel

Rekapitulasi Surat Keterangan.

Selain melaksanakan tugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan Perdata di tingkat pertama,  PN Medan juga memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penerbitan  surat resmi yang terkait dengan  menerangkan status hukum seseorang atau badan hukum, antara lain:

  • Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana (SKTP), sebanyak 1279 surat
  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, sebanyak 261 surat
  • Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara, sebanyak 30 surat
  • Surat Keterangan Tidak Sedang Berperkara, sebanyak 32 surat

Pencapaian prestasi kinerja PN Medan Kelas I-A Khusus tahun 2025 dapat dilihat salah  satunya dari  pelaksanaan eksekusi, pada tanggal 24 Desember 2025 PN Medan berhasil menduduki peringkat ke-1  Nasional dari 416 satuan kerja di seluruh Indonesia, dengan jumlah eksekusi sebanyak 339 perkara sebagaimana dapat dilihat pada website pengawasan elektronik eksekusi (PERKUSI) Dirjend Badilum Mahkamah Agung RI.

“Prestasi lainya juga dapat dilihat dari pencapaian Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (EIS) untuk Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus sampai hari ini Senin tanggal  24 Desember 2025 sudah memperoleh Bintang Empat dengan nilai 90,27%. Pengadilan Negeri Medan di tahun 2025 telah  berhasil mediasi  sebanyak 28 perkara,” kata Soniady Drajat Sadarisman yang juga bertugas sebagai Hakim Ad Hoc Perikanan di PN Medan.@

Rel/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top