Medan | EGINDO.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, mengakui mengakui implementasi sistem inti perpajakan (Coretax) masih menghadapi sejumlah kendala. Tantangan utama adalah kesulitan yang dihadapi wajib pajak (WP) dalam membuat faktur pajak.
Untuk itu MRVL Inspiring Solution akan memfasilitasi training implementasi Coretax bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit pada 10 hingga 11 Januari 2026 mendatang. Marvell C. Siregar kepada EGINDO.com pada Sabtu (3/1/2026) di Medan, Provinsi Sumatera Utara mengatakan pihaknya ingin membantu pemerintah dalam hal mewujudkan, implementasi dan menjawab sejumlah kendala, tantangan utama dalam kesulitan yang dihadapi wajib pajak (WP) dalam membuat faktur pajak.
“Kini para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit mulai bersiap menghadapi perubahan besar dalam sistem perpajakan nasional. Menyambut kewajiban pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang wajib menggunakan Coretax,” kata Marvell C. Siregar.

Dikatakannya MRVL Inspiring Solution akan memfasilitasi training implementasi Coretax bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit pada tanggal 10 hingga 11 Januari 2026 dengan tujuan agar implementasi digitalisasi dan otomasi sistem Coretax menuntut adaptasi cepat dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya wajib pajak.
Marvell C. Siregar mengatakan apa yang dikatakan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal bahwa dari sisi wajib pajak, tantangan utama terletak pada kemampuan beradaptasi dengan sistem berbasis digital. Untuk itu kata Marvell C. Siregar bahwa harus diakui belum semua wajib pajak memiliki tingkat literasi teknologi yang memadai.
Training implementasi Coretax bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit pada 10 hingga 11 Januari 2026 mendatang akan menghadirkan Subaryanto sebagai narasumber utama dimana Subaryanto dikenal berpengalaman dalam pendampingan perpajakan, khususnya pada sektor perkebunan dan agribisnis yang memiliki karakteristik transaksi kompleks.
Sementara itu Subaryanto menjelaskan bahwa penerapan Coretax menandai transformasi menyeluruh dalam administrasi perpajakan. “Mulai Tahun Pajak 2025, wajib pajak badan tidak lagi bisa mengandalkan sistem lama. Seluruh proses pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan melalui Coretax, sehingga perusahaan perlu benar-benar memahami alur dan mekanismenya,” ujarnya.
Subaryanto menjelaskan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit membutuhkan persiapan yang lebih matang karena tingginya volume data dan variasi transaksi, mulai dari aktivitas kebun, pabrik, biaya operasional, hingga penjualan dan ekspor. “Coretax akan mengintegrasikan seluruh data tersebut dalam satu sistem yang saling terhubung,” kata Subaryanto menegaskan.
Menurut Subaryanto bahwa melalui training implementasi Coretax bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit, peserta akan mendapatkan pemahaman praktis mengenai konsep Coretax, perubahan signifikan dibanding sistem sebelumnya, serta penyesuaian proses akuntansi dan perpajakan perusahaan.

“Memang sangat dibutuhkan training untuk meningkatkan pemahaman. Selain itu, akan dilakukan pembahasan dan simulasi pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 menggunakan Coretax, termasuk identifikasi potensi kendala dan risiko kepatuhan,” kata Subaryanto menekankan.
Marvell C Siregar mewakili MRVL Inspiring Solution menambahkan bahwa pelatihan atau training implementasi Coretax bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit dirancang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif sesuai dengan kondisi riil perusahaan perkebunan kelapa sawit. “Kami ingin membantu perusahaan mempersiapkan SDM dan sistem sejak dini, agar transisi ke Coretax berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Marvell C Siregar menegaskan.
Training implementasi Coretax bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang akan digelar selama dua hari itu akan menyasar para jajaran manajemen, staf keuangan, akuntansi, dan pajak di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit. “Dengan adanya kegiatan training implementasi Coretax bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit ini, diharapkan pelaku usaha sawit dapat lebih siap, patuh, dan percaya diri dalam memenuhi kewajiban perpajakan di era Coretax,” kata Marvell C Siregar menandaskan.@
Fd/timEGINDO.com