KUHP Baru Berlaku, Pemakai dan Penerbit Ijazah Palsu Terancam Hukuman Berat

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil pembaruan resmi berlaku efektif mulai Jumat, 2 Januari 2026. Salah satu terobosan penting dalam KUHP baru adalah pengaturan khusus terkait pemakaian dan penerbitan ijazah atau sertifikat kompetensi palsu, yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP lama.

Dalam KUHP yang baru, pemakai ijazah atau sertifikat kompetensi palsu dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara itu, pihak yang menerbitkan, membuat, atau memproduksi dokumen palsu tersebut diancam hukuman yang lebih berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun.

Tidak hanya pidana badan, KUHP baru juga mengatur sanksi denda dengan nilai yang signifikan. Pemakai maupun penerbit ijazah atau sertifikat palsu dapat dikenai denda yang masuk dalam kategori V dan VI, masing-masing sebesar Rp500 juta hingga Rp2 miliar, tergantung pada peran dan tingkat kesalahan pelaku.

Ketentuan ini menjadi pembeda mendasar dibandingkan KUHP lama, yang tidak memiliki pasal khusus yang secara tegas menyasar praktik pemalsuan dan penggunaan ijazah atau sertifikat kompetensi. Pada regulasi sebelumnya, penindakan terhadap kasus serupa umumnya menggunakan pasal pemalsuan dokumen secara umum, yang dinilai belum memberikan efek jera optimal.

Pemerintah dan pembentuk undang-undang menilai pengaturan ini penting untuk menjaga integritas sistem pendidikan dan sertifikasi profesi, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik curang yang berpotensi membahayakan kepentingan publik, khususnya dalam sektor-sektor yang mensyaratkan kompetensi tertentu.

Dengan mulai berlakunya KUHP baru, aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan tegas dalam menindak kejahatan pemalsuan ijazah dan sertifikat kompetensi. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan keabsahan dokumen pendidikan maupun sertifikasi yang digunakan, mengingat konsekuensi hukum yang kini jauh lebih berat. (Sn)

Scroll to Top