Jakarta|EGINDO.co Kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,12 persen diperkirakan belum memberikan dorongan signifikan terhadap laju pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu faktor utamanya adalah struktur pasar tenaga kerja Indonesia yang masih didominasi pekerja sektor informal, yang tidak secara langsung terdampak oleh kebijakan pengupahan tersebut.
Sejumlah ekonom menilai, meskipun kenaikan UMP berpotensi meningkatkan kesejahteraan pekerja formal, efek rambatannya terhadap konsumsi rumah tangga secara agregat cenderung terbatas. Pasalnya, sebagian besar tenaga kerja berada di luar cakupan kebijakan upah minimum.
Namun demikian, kenaikan UMP tetap diharapkan mampu memperkuat daya beli kelompok masyarakat menengah ke bawah, yang dikenal memiliki kecenderungan konsumsi tinggi atau marginal propensity to consume. Dengan pendapatan yang meningkat, kelompok ini dinilai akan segera membelanjakan tambahan penghasilannya, sehingga memberikan stimulus pada sektor konsumsi domestik.
Di sisi lain, dampak kenaikan upah minimum tidak merata antar sektor. Industri padat karya diprediksi akan menghadapi tekanan biaya produksi yang lebih besar, terutama bagi pelaku usaha dengan margin keuntungan terbatas. Kondisi ini berpotensi mendorong penyesuaian harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat menambah tekanan inflasi.
Meski demikian, tekanan inflasi akibat kenaikan UMP diperkirakan masih berada dalam batas moderat. Risiko inflasi yang lebih tinggi baru akan muncul apabila kenaikan upah tersebut beriringan dengan guncangan ekonomi lain, seperti lonjakan harga energi, pelemahan nilai tukar, atau gangguan rantai pasok.
Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan kebijakan pengupahan dengan langkah-langkah pendukung lainnya, seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, perluasan lapangan kerja formal, serta insentif bagi sektor usaha. Dengan demikian, kebijakan UMP tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan pekerja, tetapi juga mampu berkontribusi lebih efektif terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Sn)