Jakarta|EGINDO.co Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengimbau ratusan warga binaan pemasyarakatan di Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera kembali ke lembaga pemasyarakatan secara sukarela setelah sebelumnya dilepaskan sementara akibat bencana banjir bandang. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan penghargaan berupa remisi tambahan bagi narapidana yang kembali atas kesadaran pribadi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa hingga saat ini belum seluruh warga binaan kembali ke lapas. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari proses pemulihan pascabencana yang masih berlangsung di sejumlah wilayah terdampak.
“Warga binaan yang kembali dengan kesadaran sendiri akan mendapatkan pertimbangan remisi yang lebih besar dibandingkan mereka yang melapor belakangan. Hal ini telah kami sampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti,” ujar Agus dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Agus menambahkan, pemerintah memahami situasi darurat yang dihadapi masyarakat Aceh Tamiang. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan asas kemanusiaan, sembari memastikan tertib administrasi dan keamanan pemasyarakatan dapat kembali berjalan normal seiring membaiknya kondisi wilayah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia menjelaskan bahwa seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang, sebanyak 428 orang, terpaksa dikeluarkan sementara akibat dampak banjir bandang yang merusak fasilitas lapas. Kebijakan tersebut diambil untuk menjamin keselamatan warga binaan dan petugas pemasyarakatan.
Tidak hanya di Aceh Tamiang, bencana hidrometeorologi tersebut juga berdampak pada 18 unit pelaksana teknis (UPT) Kemenimipas di wilayah Sumatera bagian utara, yang terdiri atas 10 UPT di Provinsi Aceh dan 8 UPT di Sumatera Utara. Kerusakan sarana dan prasarana memerlukan langkah pemulihan segera agar layanan pemasyarakatan dapat kembali beroperasi secara optimal.
Sebagai bentuk respons cepat, Kemenimipas telah mengalokasikan bantuan pemulihan senilai Rp3,1 miliar melalui program Imipas Peduli. Bantuan tersebut difokuskan untuk perbaikan fasilitas UPT terdampak serta pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan dan petugas selama masa pemulihan.
Pemerintah berharap imbauan ini dapat direspons secara positif oleh para warga binaan, sehingga proses normalisasi lapas dapat berjalan lancar, sekaligus mencerminkan komitmen bersama dalam menjunjung nilai kemanusiaan, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap hukum. (Sn)