Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengecualikan pemberlakuan ganjil genap pada hari libur nasional.
Dengan adanya dua hari libur Natal dan satu hari libur Tahun Baru, maka pada pekan ini skema ganjil genap efektif hanya berlangsung selama empat hari kerja. Kebijakan tersebut tetap diterapkan pada hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum, sistem ganjil genap di Jakarta diberlakukan setiap Senin hingga Jumat, dengan dua periode waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen pengendalian lalu lintas sekaligus upaya menekan kemacetan dan emisi kendaraan di wilayah perkotaan.
Bagi masyarakat dan pelaku aktivitas ekonomi yang akan melakukan mobilitas selama periode tersebut, pemerintah mengimbau untuk memperhatikan jadwal dan ruas jalan yang terdampak. Pengendara juga dapat memanfaatkan aplikasi Google Maps untuk memeriksa rute yang terkena pembatasan ganjil genap secara real time.
Adapun 25 ruas jalan utama di Jakarta yang secara reguler menerapkan sistem ganjil genap meliputi:
-
Jalan Pintu Besar Selatan
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Jenderal S Parman
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan HR Rasuna Said
-
Jalan D.I. Pandjaitan
-
Jalan Jenderal Ahmad Yani
-
Jalan Pramuka
-
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
Relaksasi sementara kebijakan ganjil genap selama periode libur diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya aktivitas konsumsi, pariwisata, dan distribusi barang, tanpa mengabaikan pengendalian lalu lintas pada hari kerja berikutnya. (Sn)