UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,72 Juta, Serikat Buruh Ajukan Gugatan

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka tersebut naik 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di level Rp5.396.761.

Penetapan UMP tersebut diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai bagian dari kebijakan pengupahan daerah yang mengacu pada regulasi pemerintah pusat, dengan tetap mempertimbangkan dinamika ekonomi serta kondisi ketenagakerjaan di Ibu Kota. Pengumuman tersebut disampaikan pada Rabu (24/12/2025).

Namun, keputusan tersebut mendapat penolakan dari kalangan serikat buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai besaran UMP 2026 belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di Jakarta. KSPI berpendapat UMP seharusnya ditetapkan di kisaran Rp5,89 juta agar sejalan dengan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta beban biaya hidup yang terus meningkat.

Atas dasar itu, KSPI menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menantang keputusan penetapan UMP tersebut.

Menanggapi keberatan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa penetapan UMP telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Ia memastikan seluruh tahapan pembahasan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, dan perwakilan pekerja.

“Penetapan UMP dilakukan melalui Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan data ekonomi makro, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi. Prosesnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rano Karno.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan UMP 2026 dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendukung stabilitas iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja di Jakarta. (Sn)

Scroll to Top