OJK–KSEI Perkuat Tata Kelola Pasar Modal melalui Integrasi Sistem Perizinan

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan agenda reformasi pasar modal dengan memperkuat efisiensi perizinan dan penataan registrasi produk investasi, khususnya reksadana. Upaya tersebut diwujudkan melalui pengintegrasian Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) dengan Sistem Pendaftaran Efek Elektronik (SPEK) yang dioperasikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menuturkan bahwa integrasi ini menjadi bagian penting dari transformasi pasar modal menuju ekosistem yang lebih modern dan responsif. Menurutnya, penyatuan kedua sistem tidak hanya menyederhanakan proses administratif, tetapi juga menghadirkan pola kerja baru yang lebih terstruktur, konsisten, dan berfokus pada peningkatan mutu layanan.

Ia menambahkan, penerapan sistem terintegrasi memungkinkan percepatan proses perizinan sekaligus menekan risiko kesalahan administratif. Di sisi lain, langkah ini juga memperkuat kerangka pengawasan berbasis risiko, sehingga OJK dapat merespons dinamika pasar modal secara lebih presisi dan berkelanjutan.

Senada dengan OJK, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menilai integrasi SPRINT dan SPEK sebagai fondasi penting dalam mendorong digitalisasi pasar modal nasional. Menurutnya, sistem yang saling terhubung akan meminimalkan duplikasi dokumen serta menjaga keselarasan dan keakuratan data antar lembaga.

“Integrasi ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga mendukung komitmen KSEI dalam mendorong praktik pasar modal yang berkelanjutan, termasuk pengembangan green economy,” ujarnya.

Ke depan, OJK dan KSEI optimistis langkah ini akan memperkokoh perlindungan investor dan memperluas kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. Dengan tata kelola yang semakin kuat dan transparan, pasar modal diharapkan mampu tumbuh sehat, berdaya saing, dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional. (Sn)

Scroll to Top