Medan | EGINDO.com – Larangan menanam tanaman Kelapa Sawit di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Bupati Tapteng Masinton Pasaribu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor: 2571/DISTAN/2025 tertanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani Masinton Pasaribu.
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Masinton Pasaribu mengambil keputusan tegas tentang melarang penanaman kelapa sawit di kabupaten yang dipimpinnya.
Hal larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tapteng nomor: 2571/DISTAN/2025 tanggal 15 Desember 2025, yang diteken Masinton Pasaribu menegaskan pelarangan penanaman kelapa sawit. Dalam surat keputusan tersebut, Bupati Masinton menegaskan, larangan itu untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Disamping itu dalam SK tersebut juga disebutkan untuk keberlanjutan tata ruang dan perlindungan daerah resapan air, serta kawasan lindung. Adapun lokasi yang dilarang untuk penanaman kelapa sawit, adalah kawasan hutan, perbukitan, daerah resapan air, sempadan sungai, pantai dan danau.
Kemudian, disebutkan juga tentang kawasan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapteng atau sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2013. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian teknis dan laporan masyarakat.
Disebutkan ditemukan kegiatan penanaman kelapa sawit di beberapa wilayah yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak sesuai RTRW Tapteng. Keputusan itu juga diperkuat dengan penetapan status tanggap darurat bencana di 20 kecamatan.
Bupati Masinton meminta kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan pembukaan lahan dan kegiatan penanaman kelapa sawit pada lokasi yang dilarang. Diinstruksikannya dinas terkait, camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penertiban kegiatan penanaman kelapa sawit.
Disamping itu Bupati Tapteng kemudian mendorong rehabilitasi lahan kritis dan kegiatan ekonomi alternatif ramah lingkungan seperti agroforestry. Untuk itu di wilayah Tapteng lebih mengutamakan tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman kehutanan. Hal tersebut dimaksudkan sesuai dengan karakteristik wilayah, topografi, kesuburan tanah dan sosial masyarakat.@
Bs/timEGINDO.com