Perpres 113/2025 Perkuat Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, DPR Nilai Dorong Efisiensi Industri

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi anyar ini menandai perubahan penting dalam skema pembiayaan subsidi pupuk dengan mengadopsi pendekatan marked to market, yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi pembayaran sekaligus memperbaiki kinerja industri pupuk nasional.

Melalui skema baru tersebut, mekanisme penetapan dan pembayaran subsidi diselaraskan dengan dinamika harga pasar yang aktual. Pemerintah menilai pendekatan ini dapat meminimalkan distorsi, mempercepat proses pembayaran, serta memberikan kepastian usaha bagi produsen pupuk, tanpa mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi.

Dukungan terhadap penerbitan Perpres 113/2025 datang dari Komisi IV DPR RI. Komisi yang membidangi pertanian, pangan, dan kehutanan itu menilai perubahan skema subsidi merupakan langkah tepat untuk mengatasi persoalan inefisiensi yang selama ini melekat pada pola lama.

Anggota Komisi IV DPR RI, Panggah, menyatakan bahwa kebijakan Presiden melalui Perpres 113/2025 sejalan dengan kebutuhan reformasi tata kelola subsidi pupuk. Menurutnya, skema sebelumnya berbasis cost plus margin berpotensi menimbulkan inefisiensi di tingkat industri.
“Komisi IV DPR RI mendukung kebijakan Presiden terkait subsidi pupuk. Skema cost plus margin selama ini cenderung menyebabkan inefisiensi di industri pupuk,” ujar Panggah, Kamis (18/12/2025).

Dengan penerapan skema marked to market, DPR berharap rantai pasok pupuk bersubsidi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap kondisi pasar. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan tidak menghambat perkembangan industri pupuk nasional, bahkan mampu memperkuat daya saingnya dalam jangka panjang.

Pemerintah menegaskan, penyempurnaan regulasi ini tetap berorientasi pada tujuan utama subsidi pupuk, yakni menjaga keberlanjutan produksi pertanian dan melindungi petani. Implementasi Perpres 113/2025 akan terus dipantau agar manfaat efisiensi yang diharapkan dapat berjalan seiring dengan ketersediaan dan keterjangkauan pupuk bagi petani di seluruh Indonesia. (Sn)

Scroll to Top