Gubernur Sumbar Siapkan Regulasi Percepatan Pemulihan Pascabencana di 16 Daerah

ilustrasi
ilustrasi

Padang|EGINDO.co Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah mematangkan penyusunan regulasi sebagai dasar percepatan pemulihan pascabencana di 16 kabupaten dan kota. Kebijakan ini diarahkan untuk mempercepat penanganan sektor-sektor krusial, mulai dari penyediaan hunian layak, pemulihan infrastruktur, hingga pengaktifan kembali fasilitas publik.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menilai keberadaan landasan hukum menjadi prasyarat utama agar tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera dijalankan secara sistematis dan akuntabel. Menurutnya, regulasi tersebut akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan program di lapangan.

“Pemulihan pascabencana harus memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, kami menyiapkan opsi Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah agar seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan terencana, cepat, serta menjamin rasa keadilan bagi masyarakat terdampak,” ujar Mahyeldi, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, regulasi itu akan menjadi rujukan dalam penetapan prioritas penanganan, tata kelola pendanaan, hingga pola koordinasi antarinstansi, baik di tingkat daerah maupun dengan pemerintah pusat. Dengan kerangka kebijakan yang jelas, proses pemulihan diharapkan tidak terhambat oleh kendala administratif.

Mahyeldi juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat dalam percepatan pemulihan. Skala dampak bencana yang meluas di 16 daerah membutuhkan intervensi anggaran dan kebijakan nasional agar pembangunan kembali dapat berjalan optimal.

“Kami membutuhkan sinergi dan dukungan dari pemerintah pusat, baik dari sisi pendanaan maupun kebijakan teknis. Dengan kolaborasi yang kuat, pemulihan pascabencana dapat berlangsung lebih efektif dan berkelanjutan,” katanya.

Pemprov Sumbar berharap regulasi tersebut dapat segera difinalisasi sehingga pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dimulai tanpa penundaan, sekaligus mempercepat pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak. (Sn)

Scroll to Top