Jakarta|EGINDO.co Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar penyesuaian upah buruh di daerah untuk tahun 2026. Regulasi ini mengatur formula kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi dan kinerja perekonomian nasional.
Dalam beleid tersebut, besaran kenaikan upah dihitung berdasarkan rumus inflasi ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan faktor pengali (alfa). Pemerintah menetapkan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9, yang memberikan ruang penyesuaian sesuai dengan kondisi ekonomi dan karakteristik masing-masing daerah.
Melalui PP ini, para gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta diberi kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penetapan UMP dan UMK harus dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025, agar dapat diberlakukan secara efektif pada awal tahun 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi. “Kebijakan Bapak Presiden ini merupakan bentuk komitmen untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,” ujar Humas Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (17/12/2025).
Pemerintah berharap regulasi pengupahan terbaru ini mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha, sehingga tercipta hubungan industrial yang lebih adil, berkelanjutan, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (Sn)