Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Aturan Dinilai Perlu Penyesuaian

Kapolri Listyo Sigit Prabowo/Div Humas Polri
Kapolri Listyo Sigit Prabowo/Div Humas Polri

Jakarta|EGINDO.co Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih berstatus aktif untuk menduduki jabatan sipil. Putusan ini memicu perdebatan luas di kalangan pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, serta pengamat tata negara karena dinilai berdampak signifikan terhadap pengisian jabatan di lembaga sipil.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa prinsip supremasi sipil harus dijaga secara konsisten, sejalan dengan amanat reformasi dan konstitusi. Polisi aktif, menurut MK, wajib fokus menjalankan tugas penegakan hukum dan keamanan, sehingga tidak boleh merangkap jabatan di institusi sipil yang bersifat administratif maupun politis.

Putusan tersebut langsung menuai beragam respons. Sejumlah pihak menilai aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya selaras dengan putusan MK, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Oleh karena itu, Kapolri bersama DPR diminta segera melakukan penyesuaian regulasi agar tidak terjadi kekosongan hukum maupun konflik implementasi di lapangan.

Di sisi lain, kalangan legislator menyatakan perlunya pembahasan lebih lanjut untuk memastikan transisi berjalan tertib dan tidak mengganggu kinerja lembaga negara. Mereka menekankan bahwa penyesuaian aturan harus tetap memperhatikan kepastian hukum bagi personel Polri yang saat ini telah menduduki jabatan sipil.

Pengamat hukum tata negara menilai putusan MK ini sebagai langkah penting untuk memperkuat demokrasi dan menegaskan batas antara institusi sipil dan aparat keamanan. Menurut mereka, jika tidak segera ditindaklanjuti dengan revisi regulasi yang jelas, polemik hukum justru dapat berkepanjangan dan menimbulkan ketidakpastian.

Dengan putusan tersebut, pemerintah dan DPR diharapkan segera menyelaraskan peraturan perundang-undangan agar sejalan dengan prinsip supremasi sipil serta semangat reformasi, sekaligus menjaga profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas utamanya. (Sn)

Scroll to Top