BPK: Pajak Karbon Tertahan karena Peta Jalan Belum Disusun Kemenkeu

ilustasi pajak karbon
ilustasi pajak karbon

Jakarta|EGINDO.co Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa implementasi pajak karbon di Indonesia hingga kini belum berjalan karena Kementerian Keuangan belum menyusun Peta Jalan Pajak Karbon, meskipun kewajiban tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas kebijakan fiskal pemerintah, BPK menilai ketiadaan peta jalan tersebut menyebabkan tertundanya pelaksanaan pajak karbon serta minimnya kepastian arah kebijakan pengendalian emisi berbasis instrumen fiskal.

UU HPP 2021 mengatur bahwa pajak karbon merupakan salah satu instrumen untuk mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca sekaligus mendorong transisi menuju ekonomi hijau. Untuk itu, pemerintah diwajibkan menyusun peta jalan yang memuat tahapan penerapan, sektor prioritas, tarif, serta integrasi pajak karbon dengan mekanisme perdagangan karbon.

BPK menilai belum adanya peta jalan membuat kebijakan pajak karbon belum memiliki kerangka implementasi yang jelas, baik dari sisi regulasi teknis maupun kesiapan pelaku usaha. Kondisi ini berpotensi menunda kontribusi pajak karbon terhadap penerimaan negara serta menghambat pencapaian target penurunan emisi nasional.

Sejak disahkan pada 2021, pemerintah sempat merencanakan penerapan awal pajak karbon pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara. Namun, rencana tersebut beberapa kali mengalami penyesuaian dan penundaan dengan alasan perlunya harmonisasi kebijakan serta kesiapan sistem.

BPK merekomendasikan agar Kementerian Keuangan segera menyusun dan menetapkan Peta Jalan Pajak Karbon secara komprehensif dan terukur. Kejelasan peta jalan dinilai krusial untuk memberikan kepastian kebijakan bagi dunia usaha, meningkatkan efektivitas pengendalian perubahan iklim, serta memperkuat peran fiskal dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Sampai dengan laporan ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian Keuangan terkait temuan dan rekomendasi BPK tersebut. (Sn)

Scroll to Top