Sydney|EGINDO.co Australia resmi menerapkan aturan ketat terkait penggunaan media sosial pada Rabu, 10 Desember 2025. Melalui kebijakan baru ini, anak berusia di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun di platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube. Seluruh perusahaan teknologi diwajibkan mencegah pembuatan akun baru oleh anak di bawah umur serta menonaktifkan akun yang telah ada. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini dirancang untuk melindungi kesehatan mental generasi muda, merujuk pada berbagai studi yang menunjukkan tingginya paparan anak terhadap konten berbahaya, praktik grooming, serta meningkatnya kasus perundungan daring. Kebijakan tersebut disambut positif oleh mayoritas warga; survei menunjukkan 77% masyarakat mendukung langkah pemerintah.
Kendati demikian, aturan ini menuai kritik dari sejumlah kalangan yang menilai pembatasan tersebut berpotensi membatasi ruang berekspresi para remaja. Dua remaja berusia 15 tahun bahkan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menantang kebijakan tersebut. Beberapa remaja juga mengaku dapat mengakali pembatasan melalui penggunaan VPN.
Meski menghadapi pro dan kontra, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dan diperlukan untuk memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di era digital yang semakin kompleks. (Sn)