Menkeu Purbaya Tetapkan Bea Keluar Emas Maksimal 15%, Berlaku 23 Desember 2025

ilustrasi emas
ilustrasi emas

Jakarta|EGINDO.co Menteri Keuangan Purbaya resmi menetapkan pengenaan bea keluar atas ekspor emas dengan tarif hingga 15 persen. Kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat agenda hilirisasi mineral sekaligus menjaga stabilitas harga emas di pasar domestik.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Regulasi tersebut ditandatangani Purbaya pada 17 November 2025 dan diundangkan pada 9 Desember 2025, dengan masa berlaku efektif mulai 23 Desember 2025.

Dalam beleid tersebut, tarif bea keluar ditetapkan secara fleksibel mengikuti pergerakan harga emas global. Pemerintah menilai mekanisme tarif bertingkat ini diperlukan untuk memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha sekaligus memastikan nilai tambah komoditas emas tetap berada di dalam negeri.

Pengenaan bea keluar ini juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah memperkuat rantai industri emas domestik, mendorong produksi barang jadi dan setengah jadi di dalam negeri, serta mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah.

Pemerintah berharap kebijakan ini memberikan dampak positif bagi perkembangan industri hilir, penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan penerimaan negara tanpa mengganggu stabilitas pasar emas nasional. (Sn)

Scroll to Top