Sydney | EGINDO.co – TikTok mengatakan pada hari Jumat (5 Desember) bahwa mereka akan mematuhi larangan Australia yang akan segera diberlakukan bagi anak di bawah 16 tahun untuk bergabung dengan media sosial pada hari pemberlakuannya, tetapi memberi tahu para pengguna bahwa perubahan tersebut “mungkin meresahkan”.
Undang-undang pertama di dunia di Australia ini mulai berlaku pada 10 Desember, yang membatasi platform dan situs web media sosial terpopuler di dunia, termasuk TikTok, Instagram, dan YouTube.
Perusahaan-perusahaan menghadapi denda sebesar A$49,5 juta (US$32 juta) jika mereka gagal mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk mematuhinya.
TikTok akan memblokir anak di bawah 16 tahun di Australia pada hari pemberlakuan undang-undang tersebut, katanya, yang berarti mereka tidak akan lagi dapat memiliki atau membuat akun.
“Remaja yang sudah memiliki akun akan diberi tahu bahwa mereka tidak akan lagi dapat menggunakan akun mereka yang sudah ada, yang akan menjadi tidak aktif,” katanya.
“Jika mereka sebelumnya telah menerbitkan konten, konten tersebut tidak akan lagi tersedia untuk dilihat orang lain di TikTok.”
Raksasa media sosial tersebut mengatakan anak-anak muda yang telah diblokir dapat mengajukan banding untuk membuktikan usia mereka, termasuk melalui gambar wajah, otorisasi kartu kredit, atau kartu identitas resmi.
Remaja yang terdampak hukum ini akan memiliki pilihan untuk mengonfirmasi usia mereka, mengunduh informasi mereka, menghapus akun mereka, atau meminta pengingat untuk memulihkan akun TikTok mereka ketika mereka berusia 16 tahun.
TikTok mendesak orang tua untuk “berbicara” dengan anak remaja mereka untuk memastikan mereka jujur tentang usia mereka.
“Kami memahami bahwa perubahan ini mungkin meresahkan, tetapi perubahan ini diperlukan untuk memastikan bahwa TikTok mematuhi hukum Australia,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.
Sebuah kelompok hak asasi internet pekan lalu meluncurkan gugatan hukum untuk menghentikan larangan tersebut.
Digital Freedom Project mengatakan telah menggugat undang-undang tersebut di Pengadilan Tinggi Australia, menyebutnya sebagai serangan yang “tidak adil” terhadap kebebasan berbicara.
Pembatasan di Australia telah menarik perhatian di seluruh dunia karena para regulator bergulat dengan potensi bahaya media sosial.
Malaysia mengindikasikan pihaknya berencana memblokir anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mendaftar akun media sosial tahun depan, sementara Selandia Baru akan memperkenalkan larangan serupa.
Sumber : CNA/SL