Mantan Bupati Langkat Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp67 Miliar

Sidang mantan Bupati Langkat di ruang Cakta Utama Pengadilan Negeri Medan
Sidang mantan Bupati Langkat di ruang Cakta Utama Pengadilan Negeri Medan

Medan | EGINDO.com – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), dan Abang kandungnya Iskandar Peranginangin divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat sepanjang 2020–2021.

Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dengan Hakim Anggota Gustap P. Marpaung dan Sulhanuddin, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim As’ad pada Selasa 2 Desember 2025 di ruang Cakta Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan. Hakim juga menetapkan uang pengganti (UP) kerugian negara bagi Terbit Rencana sebesar Rp61 miliar lebih, yang telah dikompensasikan dari uang rampasan yang disita penuntut umum. Terdapat kelebihan Rp712 juta lebih yang harus dikembalikan kepada Terbit.

Sementara itu pada persidangan TRP dalam pledoi pribadinya sebagai terdakwa mengatakan bahwa dirinya sejak ditahan di Rutan Tanjung Kusta Medan. “Saya tidak mengetahui bagaimana perkembangan anak-anak Saya dan kabar kondisi Istri Saya bagaimana keberadaan dan berberlangungan keluarga Saya kedepannya, karena dalam hukuman yang saya jalani saat ini antara lain: – Putusan Perkara yang dituduh Suap dituntut Jaksa selama 9 thn dan Putusan = 7 tahun 6 bulan. – Putusan perkara Bksda (kasus satwa yang dilindungi) dituntut 7 bulan dan putusan = 4 bulan. – P⁠utusan Tppo (kasus perdagangan orang) dituntut Jaksa = 14 thn dan Putusan kasasi di MA RI = 4 tahun. – ⁠Perkara Gratifikasi sekarang ini dituntut Jaksa KPK = 5 tahun. Sehingga Total sudah hukuman yang dituduhkan kepada saya 12 tahun + 5 tahun = 17 tahun penjara.

Sedangkan Iskandar diwajibkan membayar UP Rp7 miliar lebih, yang juga telah dibayarkan sebelumnya. Majelis menyebut hal yang memberatkan antara lain, para terdakwa belum mengembalikan seluruh kerugian negara, tidak memberikan perhatian kepada pembangunan Kabupaten Langkat, serta pernah menjalani pidana korupsi. Terdakwa Terbit juga dinilai berbelit-belit saat persidangan. “Hal yang meringankan adalah sikap sopan dan penyesalan kedua terdakwa serta memiliki tanggungan keluarga,” kata hakim.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta keduanya dihukum 5 tahun penjara. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa maupun JPU KPK, untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.

Sedangkan dalam dakwaan, kedua terdakwa terbukti mengatur proyek di berbagai dinas Pemkab Langkat, mulai dari Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan, Kesehatan, Perindustrian dan Perdagangan, hingga Kelautan dan Perikanan. Terbit disebut memberikan arahan kepada para kepala dinas mengenai pemenang proyek, sementara Iskandar berperan mengatur seluruh paket pekerjaan.

KPK mengungkapkan perusahaan pemenang tender wajib menyetor “fee” sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak kepada para terdakwa. Pengaturan ini dilakukan baik dalam tender, penunjukan langsung, hingga berbagai proses pengadaan tahun 2020–2021.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top