Pemerintah Perketat Penataan Tambang Ilegal, Bentuk Satgas Halilintar untuk Perkuat Pengawasan

ilustrasi tambang ilegal
ilustrasi tambang ilegal

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah mempertegas langkah penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal yang kini tercatat mencapai 1.063 lokasi di berbagai daerah. Praktik tanpa izin tersebut dinilai menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp300 triliun setiap tahun, sekaligus mengancam keberlanjutan lingkungan dan iklim investasi sektor minerba.

Sebagai respon, Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Halilintar yang bertugas meningkatkan koordinasi, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal. Pembentukan satgas ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan yang selama ini terhambat oleh lemahnya pengawasan di lapangan.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengingatkan bahwa penataan harus dijalankan secara hati-hati dan terukur agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan yang telah berizin. Perhapi juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan produksi nasional agar tidak terjadi kelebihan pasokan yang dapat mengganggu stabilitas industri.

Sementara itu, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa penindakan tegas merupakan opsi terakhir. Fokus utama aparat saat ini adalah memperkuat langkah pencegahan serta melakukan pembinaan kepada masyarakat yang bergantung pada aktivitas pertambangan.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor minerba. Melalui pendekatan struktural ini, pemerintah ingin mendorong proses legalisasi yang lebih mudah bagi masyarakat sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

Kebijakan terintegrasi ini diharapkan mampu menekan maraknya tambang ilegal sekaligus menciptakan iklim pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. (Sn)

Scroll to Top