JakartaEGINDO.co PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memberlakukan aturan baru mengenai pembawaan dan penggunaan power bank di rangkaian kereta api. Kebijakan ini diumumkan Selasa, 25 November 2025, dan ditujukan untuk meningkatkan standar keselamatan selama perjalanan.
Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, di Medan menyampaikan bahwa penumpang kini hanya diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Watt-hour (Wh). Untuk mengetahui kapasitas sebenarnya, pelanggan dapat menghitungnya dengan formula:
(kapasitas mAh × voltase) / 1.000.
Rumus ini diperlukan karena banyak perangkat hanya mencantumkan kapasitas dalam satuan mAh.
Selain pembatasan kapasitas, KAI juga menerapkan larangan mengisi ulang power bank selama perjalanan. Kendati demikian, power bank masih boleh digunakan untuk mengisi perangkat pribadi. Sementara itu, stop kontak di dalam kereta hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah guna menjaga stabilitas sistem kelistrikan.
Habibuddin menambahkan bahwa setiap power bank yang dibawa harus berada dalam kondisi baik, tanpa kerusakan fisik atau tanda-tanda berbahaya seperti pembengkakan. Aturan ini, tegasnya, merupakan langkah antisipatif untuk mencegah potensi insiden yang dapat mengganggu keselamatan penumpang dan perjalanan kereta.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru per 25 November 2025 ini, KAI mengajak seluruh penumpang untuk mematuhi ketentuan demi terciptanya perjalanan yang aman, nyaman, dan bebas risiko. (Sn)