Jakarta|EGINDO.co Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa hingga November 2025 pemerintah berhasil memulihkan Rp11,99 triliun dari tunggakan pajak yang berasal dari 201 wajib pajak besar. Pemulihan ini menjadi bagian dari upaya intensif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan dan menagih kewajiban pajak bernilai besar.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Bimo, menjelaskan bahwa ratusan wajib pajak tersebut belum sepenuhnya dapat ditagih secara agresif karena proses hukumnya masih berjalan. “Sebagian dari 201 wajib pajak itu belum bisa kami lakukan penagihan langsung karena putusan hukumnya belum berkekuatan tetap. Setelah inkrah, barulah langkah penegakan dapat dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Selasa (25/11/2025).
DJP menyiapkan rangkaian tindakan penagihan setelah keputusan hukum final, mulai dari pengiriman surat teguran, penyitaan aset, hingga langkah penegakan hukum yang lebih tegas bagi wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik.
Kemenkeu menargetkan total pemulihan tunggakan pajak mencapai Rp20 triliun pada akhir 2025. Pemerintah menilai peningkatan kepatuhan dan efektivitas penagihan merupakan elemen penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional. (Sn)