DJP Jelaskan Sikap atas Fatwa Baru MUI Mengenai Ketentuan Pajak

Logo Direktorat Jenderal Pajak
Logo Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta|EGINDO.co Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Senin, 24 November 2025, memberikan penjelasan resmi setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru yang menyoroti prinsip-prinsip pengenaan pajak. Fatwa tersebut memuat ketentuan mengenai larangan pajak berulang, pembebasan pajak atas kebutuhan pokok, serta kewajiban pajak yang hanya dibebankan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial yang memadai.

Dalam pernyataannya, DJP menegaskan bahwa kewenangan mereka dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hanya berlaku pada sektor tertentu, yakni kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan. Adapun pengelolaan PBB untuk rumah tinggal, kawasan permukiman, serta wilayah perkotaan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga tidak berada dalam otoritas DJP pusat.

Fatwa yang disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, pada Senin, 24 November 2025, menekankan bahwa kebutuhan primer masyarakat tidak boleh dikenakan pajak secara berulang, sedangkan barang yang bersifat konsumtif dianggap tidak layak dipungut pajak menurut ketentuan syariah.

DJP menyatakan menghargai pandangan MUI tersebut dan menilai bahwa masukan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan fiskal ke depan. DJP menegaskan bahwa reformasi perpajakan akan terus diarahkan pada prinsip keadilan, kemampuan membayar, serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (Sn)

Scroll to Top