Jakarta|EGINDO.co Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa prospek penerimaan pajak tahun 2025 masih berada di jalur positif. Lembaga tersebut optimis target Rp2.076,92 triliun dapat dicapai melalui penguatan pengawasan, peningkatan kepatuhan, serta penegakan hukum yang lebih tegas.
Hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.459,03 triliun. Dengan demikian, DJP masih perlu menghimpun sekitar Rp617,87 triliun dalam dua bulan terakhir untuk menyentuh target yang telah ditetapkan dalam APBN 2025.
Untuk mendorong percepatan penerimaan, DJP menerapkan empat langkah strategis yang menjadi fokus hingga akhir tahun:
-
Pendorongan dinamika pembayaran pajak, termasuk memaksimalkan potensi wajib pajak dan meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu.
-
Penyempurnaan proses bisnis, guna menciptakan layanan yang semakin efisien dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.
-
Penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum, sebagai upaya memastikan setiap pelanggaran perpajakan ditangani dengan tegas dan terukur.
-
Pemanfaatan sistem administrasi modern berbasis Coretax, yang memungkinkan pengawasan lebih akurat, pemrosesan data lebih cepat, serta pemantauan kepatuhan secara digital.
DJP menyampaikan bahwa sinergi antara reformasi administrasi, ketegasan penegakan hukum, dan partisipasi aktif wajib pajak menjadi kunci untuk menjaga stabilitas penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak. (Sn)