Jakarta | EGINDO.com – Rame berbagai kanal menyebutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair lagi pada bulan November 2025 ini. Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah kembali ramai pada November 2025. Banyak pekerja menanyakan apakah BSU cair lagi dan melakukan cek BSU November 2025 melalui berbagai kanal.
Informasi yang diterima EGINDO.com banyak karyawan melakukan cek Bantuan Subsidi Upah sebagaimana syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Berdasarkan aturan, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi ketentuan yakni WNI dengan NIK valid, Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga 30 April 2025. Upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT pada periode penyaluran BSU.
Para pekerja melakukan cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Meski tidak ada pencairan lanjutan, pekerja tetap bisa melakukan cek BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan status mereka yakni cek BSU lewat Situs Kemnaker. Akses bsu.kemnaker.go.id. Lalu memilih menu Pengecekan NIK Penerima BSU. Memasukkan NIK 16 digit dan kode keamanan. Klik Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
Kemudian banyak juga melakukan cek BSU lewat Aplikasi JMO. Unduh dan buka aplikasi JMO. Login atau buat akun baru bila belum terdaftar. Pada halaman utama, pilih menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan melengkapi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email. Klik Lanjutkan untuk melihat status BSU.
Namun, pemerintah menegaskan tidak ada pencairan BSU tahap kedua tahun 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan belum ada kebijakan baru terkait BSU 2025. “Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, bulan lalu.
Ditegaskannya BSU hanya diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025 lalu. “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya.
Menurut Yassierli, program BSU sudah selesai disalurkan sesuai data valid milik Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, informasi yang menyebut BSU bakal cair lagi di November adalah keliru. Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap kabar yang belum dikonfirmasi pemerintah.
Sementara itu besaran dan penyaluran BSU sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan besaran Rp 300.000 per bulan. Total bantuan Rp 600.000 disalurkan melalui bank-bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening.@
Bs/timEGINDO.com