Jakarta|EGINDO.co Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 17 November 2025, yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil. Putusan ini sekaligus menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagai inkonstitusional.
Dengan demikian, setiap anggota Polri aktif yang ingin mengisi posisi di instansi sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat serta berlaku seketika sejak dibacakan.
Usai putusan MK beredar luas, muncul narasi di ruang publik bahwa terdapat lebih dari 4.000 polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil. Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandhi Nugroho, menjelaskan bahwa dari total sekitar 4.000 personel Polri yang bertugas di luar struktur, hanya sekitar 300 anggota yang menduduki jabatan manajerial atau strategis di kementerian dan lembaga. Sementara itu, ribuan anggota lainnya berperan sebagai staf pendukung, ajudan, pengawal, serta fungsi asistensi non-manajerial, sehingga tidak termasuk kategori jabatan sipil strategis.
Polri juga menegaskan bahwa penugasan anggota di kementerian/lembaga dilaksanakan atas permintaan resmi instansi pemohon, melalui mekanisme seleksi dan persetujuan Kapolri, bukan penempatan sepihak.
Putusan MK memberikan batasan yang lebih tegas terkait penugasan aparat kepolisian aktif di instansi sipil. Dengan dihapusnya ketentuan yang memberi celah bagi penugasan langsung, maka seluruh anggota Polri aktif yang kini menduduki jabatan sipil — terutama yang berada di posisi manajerial — harus menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum baru yang berlaku.
Pemerintah dan Polri menyatakan tengah melakukan pendataan menyeluruh untuk memastikan pelaksanaan putusan MK berjalan tertib dan sesuai prosedur. (Sn)