Pemerintah Tetapkan Tarif PPh Final UMKM 0,5% dengan Kepastian Berlaku Jangka Panjang

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap berada pada level 0,5%. Kebijakan ini memberikan kepastian yang lebih kuat bagi pelaku UMKM karena pemerintah menghapus batas waktu pemberlakuan insentif yang sebelumnya ditetapkan secara bertahap.

Dalam keputusan yang diumumkan pada hari ini, selasa (18/11/2025), pemerintah memastikan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dapat terus memanfaatkan skema PPh Final 0,5% hingga tahun 2029. Langkah ini sekaligus mengakhiri ketidakpastian akibat kebijakan evaluasi periodik yang diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas iklim usaha, memperkuat peran UMKM, dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Pemerintah menilai tarif rendah yang diiringi prosedur pelaporan sederhana dapat membantu pelaku UMKM fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani kompleksitas administrasi perpajakan.

Kendati sejumlah kalangan menilai kebijakan ini sebagai sinyal menuju penerapan tarif PPh Final UMKM yang bersifat permanen, pemerintah menegaskan bahwa status permanen masih memerlukan penyempurnaan regulasi lanjutan. Untuk sementara, kepastian hingga tahun 2029 dinilai cukup memberikan ruang bagi dunia usaha untuk menyusun perencanaan jangka menengah.

Selain itu, pemerintah sedang menyiapkan aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ini, termasuk penyesuaian regulasi turunan untuk memastikan keselarasan dengan ketentuan perpajakan lainnya.

Dengan penetapan ini, pelaku UMKM diharapkan dapat terus memperoleh manfaat dari skema pajak yang ringan, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan produktivitas dan kepatuhan pajak. (Sn)

Scroll to Top