Jakarta|EGINDO.co Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini. Pengesahan dilakukan setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan akhir pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Dalam laporannya, Habiburokhman menegaskan bahwa hampir 99 persen substansi KUHAP baru merupakan hasil penyerapan aspirasi publik. Ia menyebut proses pembahasan berlangsung secara terbuka dan partisipatif, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum.
“RUU KUHAP ini lahir dari dialog panjang dengan publik. Hampir seluruh substansinya merupakan masukan langsung dari masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam rapat, Selasa (18/11/2025).
Ia juga meluruskan isu yang sempat berkembang mengenai kewenangan penyadapan dalam KUHAP baru. Habiburokhman memastikan bahwa seluruh ketentuan penyadapan telah dihapus dari RUU KUHAP dan akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Dengan demikian, narasi yang menyebut KUHAP baru memungkinkan penyadapan tanpa izin pengadilan dinyatakan keliru.
Menurutnya, pengaturan melalui undang-undang khusus justru diperlukan agar mekanisme penyadapan lebih rinci, terukur, dan memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia yang memadai.
Menanggapi kritik sejumlah kelompok mengenai dugaan minimnya keterbukaan dalam pembahasan, Habiburokhman menegaskan bahwa proses legislasi berjalan transparan. Setiap perkembangan draf, menurutnya, selalu dibuka untuk publik, termasuk melalui forum-forum konsultasi dan rapat terbuka.
“Kami bekerja secara terbuka. Publik bisa memberikan masukan kapan saja, dan itu kami terima sampai akhir pembahasan,” tuturnya.
Habiburokhman juga membantah anggapan bahwa KUHAP baru berpotensi melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa undang-undang ini tidak mengubah kedudukan UU Tipikor maupun UU KPK sebagai lex specialis, bahkan memperjelas ruang lingkup hukum acara untuk pemberantasan korupsi.
Pengesahan KUHAP baru ini menjadi tonggak penting dalam penataan ulang sistem peradilan pidana Indonesia. Pembaruan ini diharapkan memperkuat perlindungan hak tersangka dan terdakwa, menyesuaikan praktik hukum dengan perkembangan zaman, serta menyelaraskan mekanisme hukum acara dengan prinsip keadilan restoratif.
Beberapa organisasi masyarakat turut menyambut baik pengesahan ini. Mereka menilai KUHAP baru akan menjadi fondasi penting bagi pelaksanaan KUHP yang mulai berlaku pada 2026. (Sn)