Tokyo | EGINDO.co – Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) sedang mempertimbangkan peraturan yang akan mendefinisikan mata uang kripto sebagai produk keuangan yang tunduk pada aturan perdagangan orang dalam dan mengurangi tarif pajak atas keuntungan, lapor surat kabar Asahi pada hari Minggu.
Peraturan tersebut akan berlaku untuk 105 jenis mata uang kripto yang tersedia di Jepang seperti Bitcoin dan Ethereum, dan akan mewajibkan penyedia layanan pertukaran untuk mengungkapkan informasi seperti risiko fluktuasi harga, kata surat kabar tersebut.
Berdasarkan peraturan baru tersebut, bank dan perusahaan asuransi akan diizinkan untuk menjual mata uang kripto kepada deposan dan pemegang asuransi melalui anak perusahaan sekuritas mereka, katanya.
Keuntungan yang diperoleh dari transaksi mata uang kripto akan dikenakan tarif pajak 20 persen, setara dengan perdagangan saham, turun dari tarif saat ini hingga 55 persen, katanya.
FSA berharap dapat meloloskan undang-undang yang diperlukan dalam sidang parlemen biasa tahun depan, kata Asahi, tanpa mengutip sumber. Badan tersebut tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Sumber : CNA/SL