Jakarta | EGINDO.com – Kini ada Kartu Tanda Penduduk (KTP) berwarna pink, selain KTP berwarna biru. Apa bedanya KTP) berwarna pink dengan KTP berwarna biru. Kedua KTP itu yakni berwarna pink dan yang berwarna biru sama-sama sah dan diakui di Indonesia.
KTP di Indonesia sebagai dokumen kependudukan, sebagai bukti identitas resmi. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah bukti sah yang dipegang oleh warga negara yang telah berusia 17 tahun.
Lantas, apa itu KTP berwarna pink? KTP pink secara resmi disebut sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). Ini merupakan kartu identitas untuk anak-anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Warna merah mudanya membuat kartu ini mudah dibedakan dari KTP biru orang dewasa. KIA terdiri dari dua kategori, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun (tidak menampilkan foto) dan untuk anak usia 5-17 tahun (sudah menampilkan foto). Namun, keduanya sama-sama tidak memiliki chip biometrik seperti KTP elektronik. Namun, KTP berwarna pink juga diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Bedanya dengan KTP biru adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dimiliki oleh WNI berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, atau pernah menikah. Warna biru digunakan sebagai ciri utama identitas orang dewasa di Indonesia. Dokumen tersebut berlaku seumur hidup dan memuat informasi penting seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, hingga NIK (Nomor Induk Kependudukan).
KTP berwarna biru juga berfungsi sebagai syarat utama dalam berbagai keperluan administrasi. Ada perbedaan KTP pink dan KTP biru yakni perbedaan mendasar antara KTP pink dan KTP biru yang terlihat, yakni usia pemegang kartu, masa berlaku, teknologi yang digunakan, serta fungsi.
KTP pink hanya untuk anak-anak, sedangkan KTP biru khusus untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. KTP berwarna pink hanya berlaku sampai anak berusia 17 tahun, sementara KTP biru berlaku seumur hidup. KTP berwarna biru sudah berbasis elektronik dengan chip dan data biometrik, sedangkan KTP pink masih berupa kartu identitas sederhana tanpa chip.
KTP pink lebih banyak digunakan untuk keperluan anak seperti mendaftar sekolah, mengakses layanan kesehatan, hingga pembukaan tabungan anak di bank. Sementara KTP biru berfungsi lebih luas, mencakup hak-hak administratif hingga hak politik.
Masyarakat dapat membuat KIA untuk anak, bisa langsung mengunjungi Dukcapil setempat dengan sejumlah persyaratan harus dipenuhi yakni memiliki akta kelahiran, memiliki KTP orang tua. Membawa Kartu Keluarga (KK). Melampirkan pas foto berwarna ukuran 2 × 3 untuk anak usia 5-17 tahun.@
Bs/timEGINDO.com