Pemusnahan 19 Ribu Balpres Ilegal, Kemendag Perketat Pengawasan Impor

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap temuan terbesar sepanjang sejarah pengawasan impor pakaian bekas ilegal, yakni sebanyak 19.391 balpres di wilayah Jawa Barat. Penindakan yang dilaksanakan pada 14–15 Agustus 2025 tersebut dilakukan melalui operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan BAIS TNI, dengan total nilai temuan mencapai Rp112,35 miliar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti telah berlangsung sejak 14 Oktober 2025. Hingga pertengahan November, sebanyak 16.591 bal, atau 85,56 persen dari total temuan, telah dimusnahkan. Pada Jumat (14/11/2025), Kemendag kembali memusnahkan 500 balpres sebagai bagian dari tahapan pemusnahan lanjutan. Pemerintah menargetkan seluruh proses pemusnahan selesai pada akhir November 2025.

Operasi ini menambah deretan penindakan Kemendag terhadap peredaran pakaian bekas impor sejak 2022. Sejumlah lokasi seperti Karawang, Pekanbaru, Sidoarjo, Cikarang, Batam, Minahasa, Surabaya, dan Patimban menjadi titik pengawasan dengan temuan bervariasi mulai dari ratusan hingga ribuan bal, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Operasi-operasi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bea Cukai, Bareskrim Polri, BAKAMLA, dan BPTN.

Kemendag menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas praktik penyelundupan pakaian bekas impor yang berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri serta mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen. (Sn)

Scroll to Top