Menaker Yassierli Tegaskan Pembahasan Formula UMP 2026 Belum Final

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Jakarta|EGINDO.co Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembahasan mengenai formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 masih berlangsung dan belum mencapai kesepakatan final.

“Pembahasan formula perhitungan UMP 2026 belum final. Saat ini masih dalam tahap koordinasi dan pendalaman bersama Dewan Pengupahan Nasional serta kementerian terkait,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

Yassierli menjelaskan, pemerintah tengah berupaya merumuskan formula kenaikan UMP yang dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Ia menambahkan, proses penyusunan formula dilakukan secara hati-hati agar hasilnya adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

“Semua pihak masih memberikan masukan, baik dari unsur pemerintah, pengusaha, maupun pekerja. Prinsipnya, formula baru ini akan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas,” jelasnya.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, penetapan UMP dilakukan paling lambat 21 November setiap tahunnya. Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu kurang dari dua minggu untuk memfinalisasi rumusan sebelum pengumuman resmi dilakukan di masing-masing provinsi.

Sebelumnya, Kemnaker menyampaikan bahwa pembahasan formula UMP 2026 dilakukan secara tripartit dengan melibatkan Kemenko Perekonomian, pelaku usaha, dan serikat pekerja. Pemerintah menargetkan agar formula baru ini memberikan kepastian regulasi bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja. (Sn)

Scroll to Top