Jakarta | EGINDO.com – Impor pulp dan kertas dari China membuat kewalahan industri dalam negeri. Banjir ekspor China tidak hanya menimpa sektor tekstil saja, pengusaha pulp dan kertas juga menyebut bahwa impor pulp dan kertas terutama yang berasal dari China tersebut cukup menggerus industri dalam negeri.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (11/11/2025) di Gedung Senayan Jakarta.
Direktur Komite Bahan Baku Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Irsyal Yasman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI mengatakan tantangan yang paling besar yang bakal dihadapi adanya kecenderungan penurunan dari data membanjirnya produk-produk impor.
Menurut Irsyal, salah satu yang membuat industri pulp dan kertas tak mampu membendung banjirnya barang impor yang berasal dari negeri tirai bambu tersebut adalah karena adanya dua perjanjian yang diteken oleh pemerintah. Kedua perjanjian yang mengikat secara regional tersebut adalah ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Dikatakan Irsyal, pada perjanjian ACFTA industri kertas masih punya ruang gerak lantaran masih ada tarif resiprokal apabila China mengenakan tarif masuk ke negara tersebut. Namun, perjanjian RCEP dinilai sangat merugikan industri kertas, pun industri-industri lainnya yang ada di Indonesia.
Pada RCEP tantangan bagi industri pulp dan kertas. Mengapa? “Karena kita membebaskan hampir semua 224 Harmonized System, 0 tarif dari China kepada kita. Sementara kita masih, kita nanti akan, China akan membebaskan hanya 13 Harmonized System,” kata Irsyad.
Dinilainya ini tantangan pada masa mendatang. Irsyad semakin memprihatinkan lagi. Pasalnya, Kementerian Perdagangan melalui Permendag Nomor 37 tahun 2025 yang tengah disosialisasikan membebaskan lebih banyak barang dari China.
“Mengkhawatirkan kami lagi adalah revisi peraturan Menteri Perdagangan yang mulai berlaku tanggal 29 Agustus 2025 dimana 441 Harmonized System (HS) untuk produk kayu dan kehutanan termasuk pulp dan kertas, itu juga tanpa lagi ada alat kontrol yang namanya, jadi bebas masuk sebebas-bebasnya. Alat kontrol satu-satunya oleh pemerintah melalui deklarasi impor oleh Kementerian Kehutanan.” kata Irsyad.
Sementara itu data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat di sepanjang semester I-2025 ini mencapai US$1,65 miliar atau naik sekitar 10,73% dibandingkan dengan impor pulp dan kertas di seponjang semester I-2024 yang mencapai US$1,53 miliar. Sementara itu di sepanjang tahun 2024, total impor pulp dan kertas yang ada di Indonesia mencapai US$3,4 miliar dari sebelumnya sekitar US$3,2 miliar di sepanjang tahun 2023, padahal kebutuhan kertas nasional bisa cukup dipenuhi dari industri dalam negeri.@
Bs/fd/timEGINDO.com