Jakarta|EGINDO.co Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menyoroti meningkatnya ancaman predator seksual yang kini banyak beraksi di dunia maya. Para pelaku disebut kerap memanfaatkan permainan daring (game online) untuk melakukan grooming atau bujuk rayu terhadap anak-anak dan remaja.
“Predator berusaha membangun kedekatan melalui permainan daring dan memanfaatkan kelemahan emosional anak hingga akhirnya menjebak. Umumnya korban berusia 11 hingga 16 tahun, usia yang sangat rentan terhadap pengaruh luar,” ujar Veronica dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Penanganan Pornografi (GTP3) di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (3/10).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan membahas rencana revisi Perpres Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Pembaruan aturan ini dinilai mendesak untuk menjawab tantangan kejahatan seksual digital yang semakin kompleks.
Veronica menyebut Indonesia kini menempati peringkat ketiga dunia dalam kasus pornografi anak, dengan lebih dari 1,4 juta laporan eksploitasi secara global. Modus kejahatan pun semakin beragam, mulai dari live streaming, sextortion, hingga penggunaan teknologi deepfake.
“Platform seperti Discord dan Roblox sejatinya tidak bermasalah, namun kini disalahgunakan predator untuk menjebak anak-anak,” ujarnya.
Wamen PPPA menegaskan pentingnya penguatan GTP3 agar pencegahan dilakukan secara lintas sektor bersama kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum. Ia juga mendorong keterlibatan Kepolisian RI secara aktif, mengingat kasus pornografi sering terkait perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak.
“Negara harus hadir sebelum ada korban. Langkah pencegahan dan perlindungan harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Sementara itu, Wamen Setneg Bambang Eko Suhariyanto berharap revisi Perpres dapat rampung pada akhir 2025. “Kasus pornografi anak terus meningkat. Karena itu, regulasi ini harus segera diselesaikan agar perlindungan anak bisa lebih kuat,” ujarnya. (Sn)