Tarif Listrik Tetap, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan hingga Akhir 2025

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada kuartal IV tahun 2025, yang mencakup periode Oktober hingga Desember. Dengan demikian, masyarakat akan tetap membayar tarif listrik yang sama seperti pada kuartal sebelumnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah parameter ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan tingkat inflasi. Berdasarkan hasil kajian, ketiga indikator tersebut masih berada pada tingkat yang stabil sehingga penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) tidak diperlukan.

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta menopang stabilitas ekonomi nasional, terutama menjelang akhir tahun. Selain memberikan kepastian bagi rumah tangga, keputusan ini juga diharapkan mampu mendukung iklim usaha dan industri dengan menjaga beban biaya operasional agar tetap terkendali.

Rincian Tarif Listrik November–Desember 2025

Berikut daftar tarif tenaga listrik per golongan pelanggan (per kWh) yang berlaku hingga akhir tahun 2025:

Golongan Pelanggan Daya (VA) Tarif (Rp/kWh)
Rumah Tangga R-1 Subsidi 450 VA 415
Rumah Tangga R-1 Subsidi 900 VA (RTM) 605
Rumah Tangga R-1 Nonsubsidi 900 VA 1.352
Rumah Tangga R-1 1.300–2.200 VA 1.444,70
Rumah Tangga R-2 3.500–5.500 VA 1.444,70
Rumah Tangga R-3 >6.600 VA 1.699,53
Bisnis B-1 450–5.500 VA 1.444,70
Bisnis B-2 6.600–200.000 VA 1.444,70
Bisnis B-3 >200.000 VA 1.699,53
Industri I-1 450–14.000 VA 1.444,70
Industri I-2 14.000–200.000 VA 1.444,70
Industri I-3 >200.000 VA 1.699,53
Pemerintah P-1 450–6.600 VA 1.444,70
Pemerintah P-2 >6.600 VA 1.699,53
Penerangan Jalan Umum (PJU) Semua daya 1.699,53

Tarif di atas mencerminkan komitmen pemerintah menjaga kestabilan tarif tenaga listrik hingga akhir 2025, sekaligus memastikan bahwa kebijakan energi nasional tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Sn)

Scroll to Top